Example floating Example floating
Berita Hukum dan KriminalBerita Bolmong

Pelaku Pengedar Sabu Asal Donggal Diringkus Polres Bolmong, Ternyata Edarkan Barang Haramnya ke Daerah Ini

×

Pelaku Pengedar Sabu Asal Donggal Diringkus Polres Bolmong, Ternyata Edarkan Barang Haramnya ke Daerah Ini

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Bolmong. (Foto: Humas Polres Bolmong)
Terduga Pelaku Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Bolmong. (Foto: Humas Polres Bolmong)

Sulutplus.news, Bolmong – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum mereka.

Kali ini, Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku berinisial G warga asal Donggal, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Dulagon, Kecamatan Lolak.

Menurut Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, SH, SIK, MM, pihaknya menangkap pelaku di terminal A yang ada di Desa Dulagon, kecamatan Lolak, Bolmong,” kata Kapolres dalam press realse di ruang lobby Mapolres Bolmong, Kamis 26 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku berkat adanya mendapat informasi, jika ada peredaran gelap narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Bolmong.

“Dari informasi tersebut, tim opsnal Narkoba langsung kolaborasi dengan Dit Narkoba Polda Sulut untuk mengejar pelaku yang naik bus Harvest pada pukul 08.00 Wita masuk di terminal Dulagon,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelah berhasil ditangkap, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Tim pun mendapati satu paket besar sabu yang disembunyikan di selangkangan pelaku.

“Kemudian hasil dari interogasi, pelaku mengaku akan membawa barang haram di Minsel (Minahasa Selatan,red) atas pesanan warga Tompaso inisial D yang saat ini sedang di buru oleh tim Opsnal Narkoba Polres Bolmong,” ungkap Kapolres.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Adanya penangkapan ini, bagian dari komitmen Polres Bolmong untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kita akan berantas. Saya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian karena tidak ada ruang buat peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bolmong,” tutup Kapolres. jelasnya.***