Example floating
Berita Hukum dan Kriminal

Lima Pelaku Pencurian Kopra 844 Kg Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Ini Kronologinya

×

Lima Pelaku Pencurian Kopra 844 Kg Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Lima Pelaku Pencuri Kopra Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
Lima Pelaku Pencuri Kopra Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

Sulutplus.news – Aksi pencurian komoditas pertanian kembali mengguncang wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil membongkar kasus pencurian kopra dalam jumlah besar yang terjadi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.

Sebanyak 844 kilogram kopra raib dari sebuah gudang, dan lima orang pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kronologi Pengungkapan Kasus Pencurian Kopra

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Tim Resmob Polres Kotamobagu menerima laporan dari warga terkait hilangnya puluhan karung kopra dari sebuah gudang penyimpanan.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Hasilnya, lima tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi berbeda.

Kelima pelaku masing-masing berinisial:

Lima Pelaku Pencurian Kopra Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
Lima Pelaku Pencurian Kopra 844 Kg di Desa Mopait

– RA (50) – warga Gorontalo Utara

– IP (36) – warga Kotamobagu

– RMN (30) – warga Mopait

– SW (38) – warga Kotamobagu

– AB (29) – warga Mopait

Mereka diketahui bekerja di sekitar lokasi kejadian, baik di gudang maupun toko setempat.

Para pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk melancarkan aksinya.

Modus Operandi dan Penjualan Hasil Curian

Dalam aksinya, para pelaku mencuri 10 karung kopra dengan total berat mencapai 844 kg.

Setelah berhasil membawa kabur hasil curian, mereka menjualnya kepada seorang penadah berinisial FP (37) yang berdomisili di Desa Kopandakan Satu.

Transaksi penjualan tersebut mencapai nilai Rp 15 juta.

Penadah tersebut kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang Bukti

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

– Uang tunai sebesar Rp 5.400.000

– Tiga unit handphone milik para pelaku

– Data transaksi penjualan kopra

Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri secara sukarela setelah mengetahui rekan-rekannya telah ditangkap.

Respons Cepat Polres Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sigap Tim Resmob dalam menangani laporan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan sektor ekonomi lokal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras di lapangan. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.***