Example floating
Berita Hukum dan KriminalBerita Bolmong RayaBerita KotamobaguPendidikan dan Kebudayaan

Kapolres Kotamobagu Soroti Pungli Berkedok Uang Komite 

×

Kapolres Kotamobagu Soroti Pungli Berkedok Uang Komite 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH

Kotamobagu, Sulutplus.news – Semua sekolah negeri di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu, tidak boleh lagi memungut biaya komite terhadap siswanya.

Himbauan ini disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, MH kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2024.

Kata Irwanto, seluruh sekolah negeri jangan lagi melakukan pungutan berkedok dana komite.

“Pendidikan itu hak semua warga, bukan ladang pungli. Jangan lagi ada pungutan yang membebani orang tua siswa dengan dalih dana komite, apalagi jika tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan yang jelas, dan dilakukan tanpa transparansi serta persetujuan semua pihak, masuk dalam kategori pungli dan akan ditindak.

Tidak hanya sekadar peringatan, Irwanto juga mengungkapkan bahwa saat ini jajaran Polres Kotamobagu tengah mengaktifkan Tim Cyber Pungli untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap potensi pelanggaran di sekolah-sekolah.

“Kami bersama Pemerintah Kota, dalam hal ini Walikota Kotamobagu, berkomitmen untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dari pungli. Jika ada temuan, kami tak segan menindak tegas,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara aparat kepolisian dan Pemkot Kotamobagu untuk menegakkan integritas dalam pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.

Pernyataan Kapolres ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama para orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan pungutan-pungutan tidak resmi yang dibalut dalih partisipasi komite.

Dengan ultimatum tegas dari Kapolres, dunia pendidikan di Kotamobagu diharapkan mampu menjadi ruang yang benar-benar murni untuk belajar, bukan tempat praktik pungutan terselubung yang merugikan rakyat.***.