SulutPlus – Syarat pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 resmi diumumkan.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 01/PANSEL-KY/05/2025 yang diterima di Jakarta.
Nah, dalam pengumuman tersebut ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pendaftar Calon Anggota Komisi Yudisial.
Apa saja syaratnya, berikut penjelasannya dan tata cara pendaftaran.
Dikutip dari halaman komisiyudusial.go.id,
persyaratan untuk menjadi calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030, yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, NKRI, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945.
Sementara usia minimal pendaftar paling rendah 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat proses pemilihan.
Kemudian harus lulusan sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
Selain itu, syarat lainnya harus berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kemampuan jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan melaporkan harta kekayaan.
Tata Cara Pendaftaran Anggota Komisi Yudisial
-Harus membuat akun pada laman APEL: https://apel.setneg.go.id. Lalu mengisi daftar riwayat hidup, serta mengunggah dokumen hasil pemindaian termasuk di antaranya SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan makalah.
-Memasukan makalah dengan tema ‘Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial, minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman.
Untuk pendaftaran sendiri dibuka mulai 2-23 Juni 2025. Sedangkan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Juni 2025 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara dan laman APEL. (*)