Example floating
Berita Hukum dan KriminalBerita Kotamobagu

Bukan Dendam Pribadi, Begini Kronologi Penikaman di Depan Kios Petot yang Diungkap Polres Kotamobagu

×

Bukan Dendam Pribadi, Begini Kronologi Penikaman di Depan Kios Petot yang Diungkap Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penikaman di Depan Kios Petot saat Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
Pelaku Penikaman di Depan Kios Petot saat Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

Sulutplus.news – Insiden penikaman di depan Kios Petot yang viral di media sosial, berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Pengunkapan ini bermula dari laporan korban AU alias Agus (35) warga desa Lobong yang tercantum dalam laporan Polisi nomor : LP/B/274/VI/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut bermula pada Minggu, 1 Juni 2025.

Atas laporan itu, Tim Resmob langsung menyusuri pelaku yang sempat melairkan diri usai melakukan penikaman.

Akhirnya pada 28 Juni 2025, Resmob berhasil membekuk pelaku WL alias Wandi (27) warga Desa Dumoga Kabupaten, Bolaang Mongondow di jalan Agoan Kelurahan Kotamobagu beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka menikam korban.

Kronologi Penikaman

Kejadian ini dipicu kesalahan pahaman antara korban dan tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras di Kios Petot depan Toko Tita.

Disaat korban berada di dalam mobil, tiba-tiba ditikam oleh tersangka pada bagian paha hingga terluka. Aksi pelaku itu pun terekam CCTV dan beredar luas di dunia maya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH mengapresiasi kerja keras Tim Resmob yang mengungkap dan mengejar Tersangka penikaman ini.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti sebilah pisau untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Kotamobagu akan menindak tegas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam diwilayah hukumnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” Tegas Kapolres Kotamobagu.***