SulutPlus – Perusahaan dan koperasi tambang yang beroperasi di Sulawesi Utara (Sulut), sepertinya harus bersiap diri.
Ini menyusul adanya kebijakan dari Gubernur Sulut, Mayor Jenderal (Purn), Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang tidak memperpanjang lagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan dan tambang.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gubernur Yulius belum lama ini.
“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas Gubernur Yulius.
Menurut Gubernur, banyak IUP diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan berdiri secara diam-diam di atas tanah masyarakat. Ironisnya, warga yang ingin menambang di lahannya sendiri justru dianggap ilegal.
“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, malah dianggap ilegal,” tandasnya.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulut, saat ini tercatat ada 14 perusahaan dan koperasi yang mengantongi IUP dan aktif beroperasi di sejumlah wilayah Sulut, seperti Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Beberapa di antaranya adalah PT Sumber Energi Jaya, PT Karimbouw, PT Bulawan Daya Lestari, hingga KUD Nomontang dan KUD Perintis.
Namun, Gubernur menegaskan, seluruh perusahaan dan KUD tersebut belum mendapat rekomendasi perpanjangan IUP dari Gubernur.
“Dari seluruh daftar ini, tidak satu pun yang mendapat rekomendasi dari saya. Karena saya berpihak pada penambang rakyat, bukan konglomerat tambang,” tegasnya lagi.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada 24 Maret 2025 lalu, YSK bahkan menyentil praktik PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang selama ini dikriminalisasi.
“Saya tahu mereka bukan menambang untuk kaya, tapi untuk bertahan hidup. Menyekolahkan anak, membeli obat, dan makan sehari-hari. Ini kenyataan yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Lebih jauh, Gubernur yang dikenal tegas ini mengungkapkan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatan untuk membela hak rakyat Sulut dalam mengelola kekayaan alam mereka.
“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,” tutup YSK penuh komitmen.
Pernyataan YSK ini sontak mengguncang panggung politik dan ekonomi pertambangan di Sulut, sekaligus membuka babak baru perlawanan terhadap eksploitasi korporasi atas tanah dan emas rakyat.
Kini, semua mata tertuju pada bagaimana langkah nyata Pemerintah Provinsi dalam merealisasikan janji monumental ini. Apakah benar era tambang rakyat telah dimulai?
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP, yakni:
1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
2. PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
3. PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
4. PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
5. PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
6. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
7. CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
8. PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan
9. PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
10. KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
11. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
12. CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow
13. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow
14. KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow. (*)