Example floating
Berita EkbisBerita Nasional

Tarif Listrik Juli 2025 Resmi Ditetapkan: Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

×

Tarif Listrik Juli 2025 Resmi Ditetapkan: Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tarif Listrik
Ilustrasi Tarif Listrik. (Foto: Ist)

Sulutplus.news – Mulai 1 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik terbaru untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam golongan subsidi maupun non-subsidi.

Keputusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan sektor industri yang sangat bergantung pada pasokan listrik.

Penyesuaian Tarif Listrik: Apa yang Berubah?

Berdasarkan pernyataan resmi dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, tarif listrik untuk Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) tidak mengalami kenaikan. Artinya, tarif listrik tetap sama seperti pada triwulan sebelumnya, baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas pemerintah.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing industri di tengah tantangan ekonomi global.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik ditinjau dan disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti:

Kurs rupiah terhadap dolar AS

Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

Inflasi nasional

Harga Batubara Acuan (HBA)

Meskipun indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Rincian Tarif Listrik per Golongan Pelanggan

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:

Pelanggan Non-Subsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp1.352
R-1/TR 1.300–2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53
B-2/TR 6.600–200.000 VA Rp1.444,70
P-1/TR Kantor Pemerintah Rp1.699,53
P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp1.699,53

Pelanggan Subsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
Rumah Tangga Miskin 450 VA Rp415
Rumah Tangga Bersubsidi 900 VA Rp605
Rumah Tangga Mampu 900 VA Rp1.352

UMKM, Sosial, Industri Kecil Sesuai klasifikasi Tetap disubsidi

Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri kecil.

Komitmen Pemerintah: Menjaga Stabilitas dan Pelayanan

Pemerintah berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali dan tidak membebani pelanggan.

Selain itu, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan global, seperti fluktuasi harga energi dan ketidakpastian ekonomi.

Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Bagi masyarakat umum, terutama pelanggan rumah tangga, keputusan ini memberikan kepastian dan rasa aman dalam mengatur pengeluaran bulanan. Tidak adanya kenaikan tarif listrik berarti tidak ada tambahan beban biaya rumah tangga, yang sangat penting di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, terutama sektor industri dan UMKM, tarif listrik yang stabil membantu menjaga biaya produksi tetap kompetitif. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

Transparansi dan Akses Informasi

Kementerian ESDM juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat. Informasi terkait tarif listrik dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), serta kanal media sosial resmi pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi energi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan serta pemanfaatan energi secara bijak.

Energi untuk Semua

Penetapan tarif listrik yang stabil pada Juli 2025 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan sektor energi. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati akses listrik yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.***