Sulutplus.news – Pembentukan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu lima tahun ke depan, terus dikebut Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Terbaru, Bappelitbangda di bawah komando Chelsia Paputungan, ST ME, menggelar pertemuan dengan DPRD Kota Kotamobagu untuk membahas penyusnan RPJMD yang digelar di ruangan paripurna pada, Rabu, 2 Juli 2025.
“Alhamdulillah tadi baru selesai pembahasan dengan DPR. Saat ini, progres RPJMD sudah dalam tahap fasilitasi dan harmonisasi di Kemekumham,” kata Chelsia.

Setelah itu, lanjut Chelsia, Bappelitbangda kembali duduk bersama dengan DPR untuk membahas RPJMD bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena di dalam RPJMD itu, ada target-target harus dicapai oleh teman-temang perangkat daerah lainnya,” tambah Chelsia.
“Target Agustus 2025 penyusunan Perda RPJMD sudah selesai. Nantinya Perda RJPMD ini dijadikan pedoman dalam pembangunan Kota Kotamobagu lima tahun ke depan,” tutup Chelsia.
Diketahui, Perda RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi wali kota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024 kemarin.
Di dalam RPJMD terdapat Rencana Strategis (Renstras) harus dilaksanakan dan dicapai oleh OPD.
Nah, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025, batas akhir penyusunan Perda RPJMD, yakni enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Jika merujuk dari aturan tersebut, maka batas akhir penyusunan Perda RPJMD Kota Kotamobagu Agustus 2025 atau sisa sebulan lagi. Karena walikota dan wakil walikota Kotamobagu dilantik pada Februari 2025 lalu..***