sulutplus.news, BOLTIM – Warga Kabupaten Boltim di hebohkan dengan adanya kasus pembunuhan anak di bawah umur, pada Kamis 18 Januari 2024.
Korban pembunuhan sadis yakni seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Korban yang diketahui bernama Tilfa Azahra Mokoagow dibunuh dengan cara dimutilasi hingga kepalanya putus terpisah dengan badannya.
Dari keterangan keluarga yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, awalnya korban meninggalkan rumah sekitar Jam 11:00 Wita Kamis kemarin. Namun hingga menjelang sore, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Pihak keluarga dibantu warga serta petugas terkait mencari keberadaan korban. Akhirnya korban ditemukan sekitar Jam 19:00 WITA di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III.
Korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena bagian kepala terpisah. Beberapa perhiasan yang digunakan korban juga turut hilang. Korban diduga menjadi korban perampokan.
Dari hasil penyelidikan polisi, dua orang diduga sebagai pelaku telah diamankan. Keduanya disebut merupakan pasangan suami istri. Dari informasi yang beredar, kedua terduga pelaku adalah tetangga korban dan masih terikat keluarga.
Sontak penemuan anak yang tak bernyawa yang telah diduga dibunuh dengan cara mengenaskan itu, menjadi viral di media sosial. Bahkan banyak warganet meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya, apalagi yang dibunuh adalah anak dibawah umur.
“Innalilahi wa Inna ilaihi rojiun yang sabar utatku Zulkilfi Mokoagow semoga pelaku di temukan dan dihukum setimpal,” ujar akun Facebook Hendra Damopolii Sarundayang.
Tak hanya itu, pemilik akun Facebook lainnya juga meminta Polres Boltim serius dugaan pembunuhan anak.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi dalam keterangan persnya atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian bermula saat informasi kehilangan anak bernama TAM alias Zha (8 Tahun) sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.
“Babuk yang disita yakni satu terusan daster berwarna coklat hitam putih dan merah, uang tunai Rp 1.612.000, Handphone Infinix Smart, dua cincin emas seberat 1 gram, satu kalung emas 1 gram, satu gelang emas 1 gram. Serta satu cincin emas seberat 0,5 gram yang dibeli pelaku hasil penjualan barang curian dari korban. Selain itu, satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” jelas Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi.
Sedangkan atas kejahatan perencanaan pembunuhan dan pencurian pelaku AM alias Aning, maka pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Pada konferensi pers dihadir Wakapolres Boltim Kompol Benyamin Noldi Undap, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas serta jajaran Polres Boltim.*