Bolmut, Sulutplus.news –Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengambil ahli penanganan dugaan perbuatan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang terjadi di Rumah Dinas (Rudis) dan Mess Kejaksaan Negeri (Kajari), di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepastian ini dibenarkan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Januarius Bolitobi saat dikonfirmasi sejumlah media pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kata Andi, Kejati Sulut telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kasus asusila yang terjadi di Rudis Kejari Bolmut.
“Kami telah menerima laporan tersebut pada awal Juni. Pak Kajati telah memberikan surat perintah kepada pengawasan untuk melakukan klarifikasi. Pengawas telah mengundang pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait, serta rencananya Senin pekan depan akan kita periksa mereka,” terang Januarius.
Lanjutnya, prosedurnya setelah dilakukan klarifikasi, pihak pengawas Kejati akan mendalami hasil pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut.
Kejati akan menseriusi serta menindak lanjuti setiap aduan. “Kami akan merekomendasikan ke pihak penyidik (polisi) jika itu ditemukan menyangkut perkara pidana. Namun jika itu menyangkut pelanggaran kode etik, tentunya kita akan tindak di internal sesuai aturan,” tegasnya.***