SULUT PLUS, KOTAMOBAGU – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bertempat di Desa Poyowa Besar I, Senin, 20 Maret 2023.
Dalam sosialisasi itu, tak hanya dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, tapi turut dihadiri Pemrintah Desa Poyowa Besar I dan Poyowa Besar II.
Selain mensosialisasikan Perda, Meiddy Makalalag yang didampingi Sekretaris DPRD Kotamobagu juga mendengarkan aspirasi masyarakat dari Poyowa Besar Bersatu.
Diketahui, selain Ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga, melakukan sosialisasi Perda serupa. Yakni, Ahmad Sabir di Kelurahan Biga, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Suharsono Marsidi di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat serta Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.
Perda merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Maka, Perda sangat penting karena menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. (Advetorial)