Sulutplus.news, Kotamobagu – Tiga kasus tindak pidana Narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kotamobagu, salah satu pelakunya warga Kota Kotamobagu.
Hasil konferensi pers Polres Kotamobagu, Selasa, 1 Juli 2025, lima tersangka berhasil diamankan dalam tiga kasus yang terjadi pada Juni 2025.
Kasus pertama, polisi menangkap dua pria asal Sulawesi Tengah berinisial HI (31) dan MK (36), yang bekerja sebagai penambang di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat pada 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Keduanya mengakui sabu itu milik mereka dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Kotamobagu.
Mereka juga mengaku mengganti kendaraan saat transit di Gorontalo untuk menghindari pemeriksaan.
Kasus kedua, polisi berhasil mengamankan AS (23) pria asal Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Sulawesi Tengah setelah kedapatan membawa 25 pake kecil sabu dengan brat 25 gram pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Keterangan polisi, AS menyembunyikan barang haram dalam saku celananya dengan diselipkan dalam kertas tisu kemudian dilakban warna hitam.
Pengungkapan kasus ini, berkat laporan dari masyarakat adan pengiriman paket sabu dari Kota Palu menuju Minahasa Selatan.
Pengakuan AS sabu akan dikirim kepada seseorang di Sulawesi Utara dengan imbalan Rp5 juta.
Kasus Ketiga, polis meringkus seorang pengedar obat keras tanpa izin, berinisial AK (25), warga Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari tangannya, polisi menyita 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijual dengan harga Rp25.000 per butir sejak Maret 2025.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Bolaang Mongondow Raya.
“Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
AS, HI, dan MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan denda hingga miliaran rupiah.
Sementara AK dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup Kapolres.***