SulutPlus, Bolmong – Dokumen kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) di Bolaang Mongondow (Bolmong) akan ditinjau kembali.
Langkah ini, diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menyusul adanya aduan banyak PPPK yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan aduan yang ada, banyak PPPK tidak mengabdi selama dua tahun sebagaimana syarat mutlak, tapi sudah memilik surat persetujuan tanggung jawab mutlak(SPTJM) dari kepala puskermas (kapus) dan kepala sekolah (kepsek).
Menanggapi ini, Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi menyampaikan keseriusan untuk menelusuri adanya penyimpangan tersebut.
Kata Bupati, yang dibutuhkan adalah orang yang memang paham atau profesional dalam kerja, bukan karena ada kedekatan dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas kemudian mendapat SPTJM dengan mudah.
Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan, bila ada kedapatan maka akan ditindak tegas.
“Kepala sekolah atau kepala Puskesmas yang memberikan SPTJM kepada guru dan Nakes, maka Kepsek dan Kapus tersebut akan dipecat dan Dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,”pungkas Bupati. (*)