Hukum & KriminalBerita Utama

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

Sulutplus.News - 

×

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Proses Penyerahan Sangadi Bakan ke Kejaksaan Kotamobagu

SulutPlus.News, Kotamobagu – Mantan Sangadi Bakan HM (54) resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kotamobagu.

HM ditahan bersama JK (57) setelah Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menyerahkan keduanya ke Kejaksaan dalam proses tahap II pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PT HWR Ratatotok: Kejati Sulut Geledah 4 Toko Emas, Temukan Emas Batangan Tanpa Segel Antam

Adapun kasus korupsi yang dilakukan HM dan JK, yakni penyalahgunaan dana pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow sebesar Rp6.657.472.592.

HM kalah itu menjabat Sangadi Bakan, sementara JK sebagai kontraktor. Kasus korupsi ini menjadi tersebar di Bolaang Mongondow Raya (BMR), karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6.6 miliar.

Baca Juga:  Satlantas Kotamobagu Terapkan Razia Humanis, Helm SNI Jadi Simbol Keselamatan

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH, mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi  ini.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong di Kotamobagu, Ayah dan Suami TD Terancam Dijerat Hukum

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres. (*)