SulutPlus.News, Kotamobagu – Mantan Sangadi Bakan HM (54) resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kotamobagu.
HM ditahan bersama JK (57) setelah Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menyerahkan keduanya ke Kejaksaan dalam proses tahap II pada Selasa, 6 Mei 2025.
Adapun kasus korupsi yang dilakukan HM dan JK, yakni penyalahgunaan dana pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow sebesar Rp6.657.472.592.
HM kalah itu menjabat Sangadi Bakan, sementara JK sebagai kontraktor. Kasus korupsi ini menjadi tersebar di Bolaang Mongondow Raya (BMR), karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6.6 miliar.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH, mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi ini.
“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres. (*)