SulutPlus.News, Manado – Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO anak di bawah umur kembali terbongkar di Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Kota Manado.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Malalayang tentang adanya TPPO pada Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam laporannya, TPPO melibatkan korban remaja di bawah umur masing-masing YS (12) dan CM (14), dengan lokasi kejadian di kos-kosan Kelurahan Sario, Kecamatan Sario.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni MM (17) bertindak sebagai mucikari dan FR (51) yang melakukan tindakan asusila dengan iming-iming uang.
Setelah ditangkap, kedua pelaku diperiksa untuk pengembangan kasus TPPO yang melibatkan anak di bawa umur ini.
Nah, dalam keterangannya, kedua korban diambil oleh MM dan dibawa ke kos-kosan tersebut.
Setelah berhubungan badan dengan terduga pelaku, kedua korban diberikan uang Rp 150 ribu oleh lelaki FR.
Akibat perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku langsung bersama korban dipindahkan ke SPKT Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Terinformasi, usia penangkapan Pihak Polresta Manado berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada 2023 lalu.
Dalam pengungkapannya polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FD (34) dan WL (36), Sabtu, 20 Mei 2023.
Dikutip dari detik.com pada Selasa, 6 Mei 2025, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
“Awalnya ada orang tua melapor, karena anak-anak mereka dua hari menghilang. Jadi membuat laporan di Polres,” ujar Vicky.
Polisi lalu melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban dan menemukan informasi bahwa kedua korban dibawa ke Gorontalo. Polisi pun melakukan pengejaran ke Gorontalo.
“Karena kami kembangkan, cari informasi bahwa korban sudah berada di luar daerah Bolsel, yaitu di Gorontalo,” tuturnya.
Vicky mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Termasuk mendalami modus kedua pelaku membawa korban ke Gorontalo.
“Nah itu yang sementara dikembangkan penyidik saat ini, modusnya apa,” katanya.
Meski demikian, Vicky mengaku bahwa kedua gadis remaja itu merupakan korban perdagangan manusia.
“Dugaan perdagangan anak di bawah umur,” pungkasnya. (*)