SulutPlus.News – DPD Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) benar-benar kesal atas tidak dilantiknya kader mereka Royke R. Anter menjadi Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal itu ditandai dengan adanya aduan Demokrat terhadap Ketua Pengadilan Tinggi atau KPT di Sulu ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Poin aduan tersebut akibat tidak hadirnya KPT pada proses pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulut dari Fraksi Partai Demokrat.
Semenata itu, Demokrat Sulut dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, 2 Mei 2025, membeberkan jika pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke R. Anter untuk menggantikan Billy Lombok pada Rabu, 30 April 2025, batal akibat Ketua Pengadilan Tinggi Sulut tidak hadir.
“Adapun dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Demokrat telah sesuai dengan mekanisme, persyaratan administrasi, berkas terlampir,” demikian surat DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara kepada Mahkamah Agung yang dibenarkan Sekretaris DPD Demokrat Sulut Stendy S Rondonuwu.
Demokrat Sulut menyatakan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan sebagai bagian sistem ketatanegaraan yang sah.
Demokrat Sulut juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang ditujukan khusus kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar terkait masalah ini.
Demokrat Sulut menyebutkan, untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu langkah investigasi secara terbuka dan menyeluruh. Demokrat Sulut menyatakan menolak segala bentuk intervensi yang mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen mengatakan, agenda pelantikan Royke dibatalkan karena Ketua Pengadilan Tinggi Manado tidak hadir.
“Informasi terakhir Pak Ketua Pengadilan Negeri KPT berhalangan,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.
Fransiskus menjelaskan, jabatan pimpinan dewan yang dilakukan PAW memang harus dilantik oleh KPT. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)