Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Nasional

Mundur dari Kepala PCO, Segini Gaji dan Tunjangan Hasan Nasbi

23
×

Mundur dari Kepala PCO, Segini Gaji dan Tunjangan Hasan Nasbi

Sebarkan artikel ini
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

SulutPlus.News, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi mengumumkan secara resmi dirinya telah mengundurkan diri dari PCO melalui unggahan video yang dibagikan akun Instagram Total Politik, platfon media sosial yang keram membahas isu politik.

Example 300x600

Dalam unggahan video, Hasan Nasbi mengungkapkan alasan sehingga dirinya memutuskan mengundurkan dari Kepala PCO telah.

“Langkah ini saya diambil untuk memberikan kesempatan kepada figur yang dinilainya lebih mumpuni dan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk mengisi posisi penting tersebut,” kata Hasan Nasbi dalam video.

Kendati begitu, dirinya tidak secara gamlang menyebutkan siapa sosok yang akan mengantikannya. Tapi hanya memberi isyarat ada figur baru yang akan memegang kendali komunikasi kepresidenan.

Kendati belum membocorkan nama penggantinya, Hasan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung kinerja PCO, terutama dalam masa transisi kepemimpinan.

Ia menyatakan kesediaannya untuk membantu PCO apabila tenaganya dibutuhkan, memastikan peralihan kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu alur komunikasi pemerintahan.

“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan. Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional,” ujar Hasan melalui informasi resmi yang dikutip pada Selasa, 29 April 2025.

Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala PCO yang Ditinggalkan Hasan Nasbi

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO memang mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara.

Gaji pokok Rp5.040.000 Perbulan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Baca Juga:  Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Dua Tahun Terakhir Capai 1.234 Jiwa, Berikut Rinciannya

Tunjangan Rp13.608.000 Perbulan Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001

Tak hanya itu, menteri negara juga berhak menerima dana operasional yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Pemberian dana operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014.

Dana operasional ini diberikan sebesar 80 persen secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya bervariasi di setiap kementerian.

Berbagai fasilitas lain juga disediakan oleh negara untuk para menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya menerima penghasilan bulanan sebesar Rp 18.648.000, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Jumlah ini tentu dapat menjadi lebih besar dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *