sulutplus.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), AB alias Dul, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparat desa.
Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu, pada Jumat malam, 20 Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 21 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, memaparkan kronologi kasus tersebut.
Elwin mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut AB kerap menakut-nakuti para kepala desa (sangadi) dengan modus membawai nama kejaksaan dengan ancaman di audit jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Modus ini digunakan tersangka untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Elwin.
Berdasarkan laporan itu, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa akan dilakukan sebuah transaksi di Alun-Alun Boki Hontinimbang.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Intel melihat mobil dinas Toyota Rush berwarna putih milik AB parkir di lokasi Alun-alun. Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, datang membawa tas selempang dan bertemu dengan AB.
“Tim segera melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke kantor kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Elwin.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AB meminta uang sebesar Rp20 juta dari tiga desa di Kecamatan Dumoga dengan dalih “mengamankan” mereka dari audit.
Dalam OTT tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; Uang tunai Rp17.600.000, Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9), Laptop Lenovo, Satu unit mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D, Tas selempang berisi uang Rp8.500.000.
Elwin juga menjelaskan bahwa AB menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak kejaksaan.
Saat ini, AB telah ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat dan instansi pemerintah,” tegas Elwin.
Kejari Kotamobagu juga akan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Sebab, kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kotamobagu dalam menegakkan hukum.
“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,”pungkasnya.*